Pendahuluan
- Pertumbuhan ekonomi dan kondisi makro ekonomi indonesia yang terlihat semakin membaik sekarang ini adalah masih bersifat semu dan belum mencerminkan harapan rakyat indonesia, termasuk kaum pekerja / buruh. Pemerataan ekonomi belum terasa dan pengangguran serta kemiskinan terus meningkat.
- Belum lagi kondisi saat ini harga kebutuhan pokok terus melambung, harga minyak goreng tidak terbeli, kenaikan harga BBM, minyak tanah dan konversi gas yang sukar didapat dan harga mahal sekali, kedelai hilang dipasaran, harga rumah yang tidak terjangkau, semua serba mahal, daya beli rakyat telah turun dratis. Kebijakan pemerintah dan pengusaha tidak lagi melindungi kaum buruh, petani, nelayan, dan masyarakat umum.
- Oleh karena itu, seiring peringatan May Day - Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2008 FSPMI melakukan aksi dengan 20.000 anggota untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, beserta DPR / DPRD untuk memenuhi aspirasi kaum Pekerja / Buruh di Indonesia, Yaitu :
- Amandemen Undang - Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, yang berisikan :
- Badan penyelenggara Jamsostek bukan lagi PT dan BUMN, tetapi sistim pengelolaannya adalah Wali Amanat dan bersifat nirlaba. Dimana Dewan Wali Amanat terdiri dari unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan program Jamsostek dan komposisi jumlah unsur Pekerja harus lebih banyak. Dewan Direksi Jamsostek diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Wali Amanat.
- Jenis Program Jamsostek ( Jaminan kematian, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, dan Pemeliharaan Kesehatan ) Ditambah dengan jaminan dana pensiun dan jaminan asuransi pengangguran. Tambahan program ini bersifat wajib.
- Beberapa nilai iuran Jamsostek ( Khususnya JHT=5,7 % ) ditingkatkan nilainya ( menjadi = 10 % ). Karena iuran JHT Jamsostek sekarang ini terendah diseluruh dunia ( misalnya iuran JHT di Singapura = 40 %, Malaysia = 23 %, Tanzania 20 %, Ghana = 17,5 % dan Gambia = 15 % ).
- Sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikutkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek harus lebih tegas yang mempunyai efek jera dan mendidik, yaitu sanksi pidana kurungan badan. Peserta Jamsostek wajibdiikuti pekerja formal dan informal.
- Hasil pengumpulan iuran dan pengembangan hasil usaha Jamsostek harus dikembalikan ( dibukukan kerekening peserta ) 100 % kepeserta Jamsostek, karena selama ini yang dikembalikan kepeserta jamsostek hanya 66,1 %. Ini berarti ada 39,9 % hasil pengembangan usaha yang tidak dikembalikan ke peserta atau dengan kata lain diambil oleh pemerintah melalui PT Jamsostek untuk membayar pajak, dividen, dan operasional. Bayangkan setiap tahunnya sebesar 30 % uang Jamsostek menguap begitu saja.
- Upah minimum harus 100 % dari Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ). Saat ini secara rata-rata nasional hanya tercapai 90% - 95%, tidak sesuai amanat Undang-Undang No.13 tahun 2003.
- Berlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK / P) diseluruh wilayah indonesia, dengan nilai lebih besar 5% - 15% dari Upah Minimum Regional (UMK/P).
- berlakukan UMK/P di Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Bandung, Cimahi Batam, Surabaya, Medan, Makasar, Aceh dan Papua minimal Rp. 1.750.000 ; pada tahun 2009
Undang-Undang ketenagakerjaan
- Upah dan kesejahteraan (jaminan kesehatan, pesangon, dana pensiun dan syarat-syarat kerja, fasilitas) yang didapat oleh karyawan kontrak harus sama dengan karyawan tetap. Dan masa kontrak harus sesuai dengan Undang-Undang.
- Bubarkan (dan jangan ada izin lagi) bagi penyelenggara Outsourcing tenaga kerja dari Disnaker-Disnaker didaerah dan Menaker.
- Pidanakan dan cabut izin usaha, bagi pengusaha yang menggunakan tenaga kerja berbentuk Outsourcing.
- Efek negatif dari otonomi daerah mengakibatkan pengawasa perburuhan menjadi lemah. Penyebabnya tenaga pengawas tidak mempunyai kompetensi(dari dinas pemakaman,kependudukan, dsd), sehingga banyak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.
- Bentuk Komisi Pengawasan Perburuhan Nasional melalui Keputusan Presiden (keppres), agar pengawasan perburuhan menjadi lebih kuat (law enforcement) yang berfungsi investigatif dan solutif.
Sumber : Koran Perjuangan / Edisi XIV, MEI I/II 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar