Bertempat diruangan makan karyawan pada tanggal 24 oktober 2008 telah diselenggarakan acara Happy Anniversary SKF Indonesia yg ke 22 Tahun, acara ini juga diselingin dengan lounching Kegiatan 5R dan sekaligus peresmian Logo 5R dan Hiburan interaktive Angklung seni tradisional Indonesia dari Bandung
Semoga dengan usia SKF Indonesia yang ke 22 tahun ini, Perusahaan bertambah maju dan kesejahteraan karyawannya juga bertambah......Amin !!!
Semoga Allah SWT Mendengarkan Doa kita...
Serikat Pekerja,salah satu pilar penegak demokrasi untuk keadilan sosial dan masyarakat madani
Rabu, 12 November 2008
Kamis, 17 Juli 2008
Rabu, 18 Juni 2008
SIARAN PERS FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA ( FSPMI )
Perihal : Hari Buruh / May Day, 01 Mei 2008
Pendahuluan
Undang-Undang ketenagakerjaan
Sumber : Koran Perjuangan / Edisi XIV, MEI I/II 2008
Pendahuluan
- Pertumbuhan ekonomi dan kondisi makro ekonomi indonesia yang terlihat semakin membaik sekarang ini adalah masih bersifat semu dan belum mencerminkan harapan rakyat indonesia, termasuk kaum pekerja / buruh. Pemerataan ekonomi belum terasa dan pengangguran serta kemiskinan terus meningkat.
- Belum lagi kondisi saat ini harga kebutuhan pokok terus melambung, harga minyak goreng tidak terbeli, kenaikan harga BBM, minyak tanah dan konversi gas yang sukar didapat dan harga mahal sekali, kedelai hilang dipasaran, harga rumah yang tidak terjangkau, semua serba mahal, daya beli rakyat telah turun dratis. Kebijakan pemerintah dan pengusaha tidak lagi melindungi kaum buruh, petani, nelayan, dan masyarakat umum.
- Oleh karena itu, seiring peringatan May Day - Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2008 FSPMI melakukan aksi dengan 20.000 anggota untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, beserta DPR / DPRD untuk memenuhi aspirasi kaum Pekerja / Buruh di Indonesia, Yaitu :
- Amandemen Undang - Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, yang berisikan :
- Badan penyelenggara Jamsostek bukan lagi PT dan BUMN, tetapi sistim pengelolaannya adalah Wali Amanat dan bersifat nirlaba. Dimana Dewan Wali Amanat terdiri dari unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan program Jamsostek dan komposisi jumlah unsur Pekerja harus lebih banyak. Dewan Direksi Jamsostek diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Wali Amanat.
- Jenis Program Jamsostek ( Jaminan kematian, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, dan Pemeliharaan Kesehatan ) Ditambah dengan jaminan dana pensiun dan jaminan asuransi pengangguran. Tambahan program ini bersifat wajib.
- Beberapa nilai iuran Jamsostek ( Khususnya JHT=5,7 % ) ditingkatkan nilainya ( menjadi = 10 % ). Karena iuran JHT Jamsostek sekarang ini terendah diseluruh dunia ( misalnya iuran JHT di Singapura = 40 %, Malaysia = 23 %, Tanzania 20 %, Ghana = 17,5 % dan Gambia = 15 % ).
- Sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikutkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek harus lebih tegas yang mempunyai efek jera dan mendidik, yaitu sanksi pidana kurungan badan. Peserta Jamsostek wajibdiikuti pekerja formal dan informal.
- Hasil pengumpulan iuran dan pengembangan hasil usaha Jamsostek harus dikembalikan ( dibukukan kerekening peserta ) 100 % kepeserta Jamsostek, karena selama ini yang dikembalikan kepeserta jamsostek hanya 66,1 %. Ini berarti ada 39,9 % hasil pengembangan usaha yang tidak dikembalikan ke peserta atau dengan kata lain diambil oleh pemerintah melalui PT Jamsostek untuk membayar pajak, dividen, dan operasional. Bayangkan setiap tahunnya sebesar 30 % uang Jamsostek menguap begitu saja.
- Upah minimum harus 100 % dari Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ). Saat ini secara rata-rata nasional hanya tercapai 90% - 95%, tidak sesuai amanat Undang-Undang No.13 tahun 2003.
- Berlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK / P) diseluruh wilayah indonesia, dengan nilai lebih besar 5% - 15% dari Upah Minimum Regional (UMK/P).
- berlakukan UMK/P di Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Bandung, Cimahi Batam, Surabaya, Medan, Makasar, Aceh dan Papua minimal Rp. 1.750.000 ; pada tahun 2009
Undang-Undang ketenagakerjaan
- Upah dan kesejahteraan (jaminan kesehatan, pesangon, dana pensiun dan syarat-syarat kerja, fasilitas) yang didapat oleh karyawan kontrak harus sama dengan karyawan tetap. Dan masa kontrak harus sesuai dengan Undang-Undang.
- Bubarkan (dan jangan ada izin lagi) bagi penyelenggara Outsourcing tenaga kerja dari Disnaker-Disnaker didaerah dan Menaker.
- Pidanakan dan cabut izin usaha, bagi pengusaha yang menggunakan tenaga kerja berbentuk Outsourcing.
- Efek negatif dari otonomi daerah mengakibatkan pengawasa perburuhan menjadi lemah. Penyebabnya tenaga pengawas tidak mempunyai kompetensi(dari dinas pemakaman,kependudukan, dsd), sehingga banyak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.
- Bentuk Komisi Pengawasan Perburuhan Nasional melalui Keputusan Presiden (keppres), agar pengawasan perburuhan menjadi lebih kuat (law enforcement) yang berfungsi investigatif dan solutif.
Sumber : Koran Perjuangan / Edisi XIV, MEI I/II 2008
Rabu, 11 Juni 2008
Lokasi kedudukan
Serikat Pekerja Automotive Mesin Dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Unit Kerja PT SKF Indonesia Jakarta dan berkedudukan di Jalan Tipar - Inspeksi Cakung Drain Cakung Barat Jakarta 13910
PUK SKF Indonesia
Serikat Pekerja Automotive Mesin Dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Unit Kerja PT SKF Indonesia yang telah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan nomor Keputusan : 137 / IV / P / VIII / 2001 Tertanggal 06 Agustus 2001
Langganan:
Postingan (Atom)